Pekerjaharian lepas adalah seorang pekerja yang bekerja untuk suatu organisasi atau lembaga dalam status pekerjaan harian atau kontrak. Sesuai namanya, pegawai harian lepas termasuk dalam jenis pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terbatas) . Dalam konsep ini, pegawai tersebut tidak memiliki status pekerja tetap seperti pegawai tetap pada umumnya. Pekerjayang sedang mengambil cuti akan tetap atas upah penuh gajinya yaitu gaji pokok. Yang menjadi perhitungan adalah tunjangan yang berdasarkan kehadiran di tempat kerja, seperti tunjangan transport, dan tunjangan makan. Hal itu tidak akan termasuk dalam gaji tetapi juga tidak akan memotong gaji pokok. Perbedaan Cuti Karyawan Tetap Dan Kontrak Sistemkerja daily worker atau PHL (Pekerja Harian Lepas) merupakan salah satu model kerja yang populer di kalangan pekerja dan perusahaan. Model kerja ini berbeda dari model kerja lainnya seperti full-time atau part-time, karena daily worker hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu dan hanya menerima bayaran untuk waktu kerja yang telah dihabiskan. Dengankata lain yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan status Karyawan Tetap (PKWTT), Karyawan Kontrak (PKWT), dan Pekerja Harian Lepas (Freelance) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3.2 Besaran Tunjangan Hari Raya yang Diterima. Adapun besaran THR keagamaan yang diterima oleh pekerja atau buruh ditetapkan dari masa kerja yang ada. Bagaimanasistem kerja harian lepas? Pekerja Harian Lepas (PHL) adalah untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Upah ini diberikan didasarkan pada kehadiran pekerja per harinya. Untuk pemberiannya, biasanya diberikan per hari, atau ada juga yang diberikan per minggu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan

A A-. 17. PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak hanya mengatur pengenaan pajak untuk penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima pegawai tetap. Lebih luas dari itu, PPh Pasal 21 juga mengatur pengenaan pajak untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Perincian ketentuannya tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Namun upah pekerja freelance dapat dihitung dengan menggunakan perhitungan gaji harian berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PP Pengupahan No 78 Tahun 2015. Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa upah sebulan dibagi 25 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari seminggu dan upah sebulan dibagi 21 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5

Selainitu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

PcDQT.
  • cytbaf66ge.pages.dev/504
  • cytbaf66ge.pages.dev/959
  • cytbaf66ge.pages.dev/864
  • cytbaf66ge.pages.dev/706
  • cytbaf66ge.pages.dev/880
  • cytbaf66ge.pages.dev/331
  • cytbaf66ge.pages.dev/428
  • cytbaf66ge.pages.dev/755
  • cytbaf66ge.pages.dev/181
  • cytbaf66ge.pages.dev/334
  • cytbaf66ge.pages.dev/13
  • cytbaf66ge.pages.dev/297
  • cytbaf66ge.pages.dev/721
  • cytbaf66ge.pages.dev/239
  • cytbaf66ge.pages.dev/527
  • apa itu pekerja harian lepas di alfamart